LAPORAN KERJA
NAMA-NAMA
MENTERI KABINET PEMERINTAHAN JOKO WIDODO
Oleh:
BILI
GUNAWAN
SMKN
22 JAKARTA
JURUSAN
BISNIS
DARING DAN PEMASARAN
JAKARTA
TIMUR
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur Saya ucapkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta
hidayah-Nya, sehingga penyusunan “MAKALAH
NAMA-NAMA MENTERI KABINET PEMERINTAHAN
JOKO WIDODO” ini dapat terselesaikan
dengan baik tanpa kendala. Maksud dan tujuan penyusunan ini adalah untuk
melengkapi persyaratan mendapatkan nilai Mata Pelajaran dari Pendidikan
Kewarganegaraan. Adapun penyusunan “MAKALAH
NAMA-NAMA MENTERI KABINET PEMERINTAHAN
JOKO WIDODO ” ini berdasarkan data-data yang diperoleh selama melakukan
kegiatan belajar mengajar. menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan laporan
ini masih banyak kekurangan, karena keterbatasan pengetahuan dan kemampuan,
untuk itu kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat diharapkan demi kesempurnaan
“MAKALAH NAMA-NAMA MENTERI KABINET PEMERINTAHAN JOKO WIDODO” ini. Demikian kata pengantar ini Saya buat, semoga dapat
bermanfaat, khususnya bagi diri pribadi Saya sendiri dan pembaca pada umumnya.
JAKARTA, 31 Juli 2019
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar............................................................................................................... i
Daftar
Isi........................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang......................................................................................................... i
2. Tujuan
Penulisan ..................................................................................................... ii
BAB
II PEMBAHASAN
A. Menteri
1.Nama-nama
menteri kabinet pemerintahan Joko Widodo...................................................................................................................i
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan........................................................................................................i
B. Saran...................................................................................................................ii
Daftar
Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
B. TUJUAN
untuk mengetahui terhadap nama nama dari berbagaimacam
kementerian yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk dapat
mengetahui apa yang menjadi fokus pemerintah dalam menjalani roda pemerintahan
dan menambah wawasan ,mengenai sistem kabinet kerja pemerintahan
Bab II
PEMBAHASAN
Nama-nama Menteri Kabinet Pemerintahan
Joko Widodo
No.
|
Jabatan
|
Pejabat
|
Mulai
menjabat
|
Selesai
menjabat
|
TUGAS
|
|
Menteri
Koordinator
|
||||||
1
|
27 Oktober 2014
|
12 Agustus 2015
|
1.
sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
2.
koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
3.
pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian
sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas;
4.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
5.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
6.
pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh
Presiden.
|
|||
12 Agustus 2015
|
27 Juli 2016
|
|||||
27 Juli 2016
|
Petahana
|
|||||
2
|
27 Oktober 2014
|
12 Agustus 2015
|
1.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
perekonomian;
2.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang perekonomian;
3.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
4.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
5.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
|
|||
12 Agustus 2015
|
Petahana
|
|||||
3
|
27 Oktober 2014
|
12 Agustus 2015
|
1.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
kemaritiman.
2.
pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga
|
|||
12 Agustus 2015
|
27 Juli 2016
|
3.
yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman.
4.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
5.
koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penguatan
negara maritim dan pengelolaan sumber daya maritime.
6.
koordinasi kebijakan pembangunan sarana dan prasarana
kemaritiman.
7.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
|
||||
27 Juli 2016
|
Petahana
|
|||||
4
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
1.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan.
2.
pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan;
3.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
4.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
5.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
|
|||
5
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
1.
dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan,
keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden;
2.
dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan,
serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden
menyelenggarakan pemerintahan negara
3.
dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden
dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa dan
tanda kehormatan, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden
beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala
Pemerintahan negara asing;
4.
dukungan teknis, adminstrasi, dan analisis dalam
penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian rancangan peraturan
perundang-undangan, penyiapan pendapat hukum, penyelesaian Rancangan
Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi,rehabilitasi, ekstradisi, remisi perubahan dari pidana
penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, dan naturalisasi,
5.
dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam
penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural,
lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penyelenggaraan
hubungan masyarakat, serta penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden,
Wakil Presiden dan/atau Menteri;
|
|||
6
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
1.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi
kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan
pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan
pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri;
3.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri;
4.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri;
5.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Dalam Negeri di daerah;
6.
pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum,
fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
|||
7
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
1.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang politik dan hubungan luar negeri;
2.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Luar Negeri;
3.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Luar Negeri; dan
4.
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke
daerah
|
|||
8
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
1.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pertahanan
2.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Pertahanan
3.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Pertahanan
4.
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke
daerah.
|
|||
9
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
1.
perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan,
keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia;
2.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
|
|||
10
|
27 Oktober 2014
|
27 Juli 2016
|
1.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan
negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan
risiko;
2.
perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi
kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
3.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Keuangan;
4.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Keuangan;
5.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Keuangan;
|
|||
27 Juli 2016
|
Petahana
|
|||||
11
|
27 Oktober 2014
|
27 Juli 2016
|
1.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang energi, dan sumber daya mineral;
2.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral;
3.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral;
4.
pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral di daerah
5.
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
|
|||
27 Juli 2016
|
15 Agustus 2016
|
|||||
15 Agustus 2016
|
14 Oktober 2016
|
|||||
14 Oktober 2016
|
Petahana
|
|||||
12
|
27 Oktober 2014
|
27 Juli 2016
|
1.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang perindustrian;
2.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Perindustrian;
3.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Perindustrian;
4.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Perindustrian di daerah; dan
5.
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
|
|||
27 Juli 2016
|
Petahana
|
|||||
13
|
27 Oktober 2014
|
12 Agustus 2015
|
|
|||
12 Agustus 2015
|
27 Juli 2016
|
|||||
27 Juli 2016
|
Petahana
|
|||||
14
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
1.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pertanian
2.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Pertanian
3.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Pertanian
4.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Pertanian di daerah
5.
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional
|
|||
15
|
27 Oktober 2014
|
petahana
|
1.
pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan inovasi di
bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
2.
pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya
manusia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
3.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
4.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di
lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
5.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
|
|||
16
|
27 Oktober 2014
|
27 Juli 2016
|
1.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang perhubungan;
2.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
3.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Perhubungan;
4.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah; dan
5.
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional
|
|||
27 Juli 2016
|
Petahana
|
|||||
17
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
1.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang kelautan, dan perikanan
2.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Kelautan, dan Perikanan
3.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Kelautan, dan Perikanan
4.
pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Kelautan, dan Perikanan di daerah
5.
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional
|
|||
18
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
1.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang peningkatan daya saing tenaga kerja dan produktivitas, peningkatan
penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan peran
hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pembinaan pengawasan
ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja;
2.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Ketenagakerjaan;
3.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan;
4.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Ketenagakerjaan;
5.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Ketenagakerjaan di daerah;
|
|||
19
|
27 Oktober 2014
|
27 Juli 2016
|
1.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa,
pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, penyiapan,
pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi;
2.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
3.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawabnya;
4.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
5.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi;
|
|||
27 Juli 2016
|
Petahana
|
|||||
20
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
1.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
2.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
3.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di daerah;
4.
pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan strategi
keterpaduan pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
5.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
|
|||
21
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
1.
Penetapan kebijakan nasional di bidang kesehatan
untuk mendukung pembangunan secara makro
2.
Penetapan pedoman untuk menetukan standar pelayanan
minimal yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/Kota di bidang Kesehatan
3.
Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang
kesehatan
4.
Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan
dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidang
kesehatan
5.
Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi
daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan
supervisi di bidang kesehatan
|
|||
22
|
27 Oktober 2014
|
27 Juli 2016
|
1.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah;
3.
pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan
bahasa dan sastra;
4.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan
5.
pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
|
|||
27 Juli 2016
|
Petahana
|
|||||
23
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
1.
pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan
pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan
asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
2.
pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan
pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan
berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
4.
pelaksanaan dukungan
substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
5.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
|
|||
24
|
27 Oktober 2014
|
17 Januari 2018
|
1.
penetapan kriteria dan data fakir miskin dan orang
tidak mampu;
2.
penetapan standar rehabilitasi sosial;
3.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Sosial;
4.
pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Sosial;
5.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Sosial;
|
|||
17 Januari 2018
|
24 Agustus 2018
|
|||||
24 Agustus 2018
|
Petahana
|
|||||
25
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
1.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang keagamaan;
2.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Agama;
3.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Agama;
4.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
5.
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
dan
6.
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke
daerah.
|
|||
26
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
1.
pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan
perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata
nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing
pariwisata;
2.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan destinasi dan industri
pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan
pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
3.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata;
4.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Pariwisata; dan
5.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Pariwisata.
|
|||
27
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
1.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang komunikasi, dan informatika;
2.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Komunikasi, dan Informatika;
3.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Komunikasi, dan Informatika;
4.
pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Komunikasi, dan Informatika di daerah; dan
5.
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional
|
|||
28
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
1.
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi
dan usaha mikro, kecil dan menengah;
2.
Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
3.
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
4.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
5.
Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan
pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan
undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah
|
|||
29
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
1.
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
2.
Koodinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
3.
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
4.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
|
|||
30
|
27 Oktober 2014
|
27 Juli 2016
|
1.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan,
kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan
publik;
2.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
|
|||
27 Juli 2016
|
15 Agustus 2018
|
|||||
15 Agustus 2018
|
Petahana
|
3.
koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan
penyelenggaraan administrasi
pemerintahan;
4.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi; dan
5.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
|
||||
31
|
27 Oktober 2014
|
12 Agustus 2015
|
1.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah
kebijakan sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah, serta kerangka ekonomi
makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah
kebijakan fiskal, kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan;
2.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional;
3.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional;
4.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
5.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
|
|||
12 Agustus 2015
|
27 Juli 2016
|
|||||
27 Juli 2016
|
Petahana
|
|||||
32
|
27 Oktober 2014
|
27 Juli 2016
|
1.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
2.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
3.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
4.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi
ataspelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan
5.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang
|
|||
27 Juli 2016
|
Petahana
|
|||||
33
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
1.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembinaan
badan usaha milik negara;
2.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pembinaan badan usaha milik negara;
3.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan
4.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara
|
|||
34
|
Kemenpora
|
27 Oktober 2014
|
Petahana
|
|
0 comments:
Post a Comment